Top Ad unit 728 × 90

Kursus Perpajakan Samarinda



Pajak???

Apa itu pajak??

Ingin belajar ilmu perpajakan?

Ingin tau cara mudah belajar pajak?

Mau tau tips belajar pajak?

Mau ahli dibidang perpajakan?

Kursus Perpajakan Samarinda – Pajak merupakan iuran wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dibebankan kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung dan merupakan penghasilan utama di sebagian besar negara. Pajak dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan negara seperti pembangunan infrastruktur publik, pembiayaan atas belanja negara, subsidi dan operasional negara itu sendiri. Karena itu pajak memiliki peranan penting dalam kehidupan suatu negara dan diperlukan pengawasan ketat dalam proses pelaksanaannya. Wajib pajak yang menolak membayar pajak termasuk kedalam pelangaran hukum dan dapat dikenakan sanksi baik berupa peringatan maupun denda.

Setiap negara memilki aturan masing-masing dalam pengelolaan perpajakan, mulai dari tarif dasar pajak, objek pajak, subjek pajak, serta aturan dalam proses pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak. Di Indonesia aturan yang dipakai dalam proses pengelolaan perpajakan yaitu diatur dalam Undang-undang No. 28 tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lembaga pemerintah yang mengatur tata kelola perpajakan yaitu Direktorat Jendral Pajak yang berada dibawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Adapun pengertian pajak menurut Undang- Undang No. 28 Pasal 1 Tahun 2007 yaitu :

“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Berikut ini adalah istilah-istilah penting yang terdapat dalam perpajakan menurut Menurut Undang-undang No. 28 Tahun 2007 :

Wajib Pajak
adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
PKP Menurut Undang-undang No. 28 Pasal 1 Tahun 2007,
PKP adalah “Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.”
Nomor Pokok Wajib
Pajak Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Masa Pajak Masa
Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Pajak Terutang
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Surat Pemberitahuan
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Surat Setoran Pajak
Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Semoga artikel diatas bermanfaat untuk kalian yang ingin mempelajari ilmu perpajakan, jangan malu ataupun ragu karena tidak ada kata terlambat untuk belajar. Untuk informasi yang lebih lanjut cek di Website ghanesagroup.co.id untuk mendapatkan informasi- informasi lengkap dan terbaru Ghanesa.

LKP Ghanesa – Kursus Perpajakan Samarinda

Jl. IR.H.Juanda, Air Putih, Kel. Jawa, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Tlp. (0541) 4122706, Kode Pos 75124.

Follow Twitter : @ghanesa_center
Facebook : Ghanesa Group
Fan Pages : LKP Ghanesa
Email : inbox@ghanesagroup.co.id
Website : www.ghanesagroup.co.id
Kursus Perpajakan Samarinda Reviewed by Ghanesa Group on April 23, 2019 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by LKP Ghanesa Samarinda © 2020
Powered By Rama Banuanta Shared by Themes24x7

Biểu mẫu liên hệ

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.